KOMPAS.com – AP alias Gaguk (38), warga Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, diamankan polisi. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Sarto (54), warga Dusun Jati, Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, hingga tewas.
Peristiwa naas tersebut terjadi pada Rabu (13/5/2020) malam. Kejadian bermula saat AP alias Gaguk (38) bersama dengan warga lainnya melakukan ronda malam di desanya. Saat menjaga keamanan itu, pelaku dan warga lainnya melihat orang asing yang belakangan diketahui bernama Sarto masuk ke desa mereka dengan membawa senjata tajam.
Karena khawatir terjadi aksi kejahatan, Gaguk dan warga lainnya kemudian berusaha melumpuhkannya. Baca juga: Keroyok Anggota TNI, 4 Pemuda Mabuk Diamankan Polisi Saat warga lain mencoba mengalihkan perhatian, Gaguk dari arah belakang menyerang Sarto dengan menjegal kaki dan menjatuhkannya ke aspal.
Akibat serangannya itu, kepala korban terbentur cukup keras ke aspal hingga menyebabkan tak sadarkan diri. Mengetahui kondisi korban memburuk, oleh warga sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun naas, nyawanya tak berhasil diselamatkan. Atas kejadian itu, Guguk diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Liat Video di Next Slide, Sekali Tungkai langsung jatuh
Next >>