Tragedi Perselingkuhan Istri Polisi-Oknum TNI yang Diakhiri Tembakan

by -148 Views

Jakarta – Tragedi perselingkuhan antara istri polisi dengan seorang anggota TNI di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berujung pada penembakan. Adalah sang polisi, Bripka H yang menembak istrinya sendiri dan personel Kodim Jeneponto saat ketahuan selingkuh.
Peristiwa penembakan ini terjadi pada Kamis (14/5) kemarin. Bripka H disebut menembak istrinya, wanita berinisial H, dan Serda H lantaran keduanya berselingkuh. Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Maskun menyebut belum ada bukti adanya perselingkuhan antara Serda H dan istri Bripka H.

“Kejadian benar ada penembakan. Yang beredar kan perselingkuhan, saat itu belum ada bukti (Serda H dan istri Bripka H) melakukan hubungan badan,” ungkap Kolonel Maskun Nafik kepada detikcom, Jumat (15/5/2020).

Maskun mengungkap saat ini Serda H tidak meninggal dan masih menjalani operasi. Akibat ditembak Bripka H, Serda H mengalami luka tembak pada bagian dada kanan dan pangkal paha kanan.

Sementara itu, istri Bripka H mengalami luka tembak lutut kaki kiri. Ia dioperasi di RS Bhayangkara, sementara Serda H dioperasi di RS Pelamonia.

Akibat peristiwa ini, Bripka H langsung diamakan oleh Provost. Anggota Polrestabes Makassar itu menjalani pemeriksaan dan ditahan di Markas Polda Sulsel.

“Selanjutnya pelaku penembakan dalam pemeriksaan Propam Reskrim dan selanjutnya akan ditahan di Polda,” Kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (15/5/2020).

Mas Guntur sendiri sempat mendatangi lokasi penembakan. Ia disebut juga telah meminta maaf kepada Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Andi Sumangerukka atas perilaku anak buahnya.

Baik Pangdam maupun Kapolda sepakat kasus ini ditangani Polda Sulsel. Pihak TNI menyerahkan penanganan kasus ini kepada kepolisian.

“Bapak Kapolda Sulsel meminta maaf ke Pangdam dan berjanji mengusut tuntas polisi yang melakukan pelanggaran hukum itu,” kata Kapendam Hasanuddin, Kolonel Maskun.

Next >>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *