Polisi Buru Puluhan Pelajar Pengeroyok Anggota Polsek Cisauk

by -92 Views

Kapolsek Cisauk AKP Abdul Kohar mengungkapkan, pihaknya masih mencari pelajar lain yang menyerang anggota Polsek Cisauk Aiptu Sugiri.

“Masih buron, ada sekitar 30 orang. Mereka (yang sudah ditangkap) mengaku hanya tahu namanya tapi enggak tahu tempat tinggalnya,” ujar Kohar kepada wartakotalive.com saat rilis di Mapolsek Cisauk, Jumat (15/9/2017).

Saat ini sudah ada 14 pelajar yang ditangkap dan mendekam di balik jeruji besi Polsek Cisauk. Mereka di tangkap pada Jumat (8/9/2017) hingga Senin (11/9/2017) lalu.

Mereka diciduk karena mengeroyok menggunakan senjata tajam terhadap Aiptu Sugiri, saat sedang mengatur lalu lintas di depan SMAN 2 Tangsel, Muncul, Setu.

Kasat Reskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi Alexander Yurikho mengungkapkan, mulanya Aiptu Sugiri pada Kamis (10/9/2017) sedang bertugas mengatur arus lalu lintas di depan SMAN 2 Tangsel,

“Saat itu korban yang mengenakan seragam dinas Polri, melihat kendaaan truk tronton yang melintas dan membawa puluhan pelajar berseragam sekolah,” ungkapnya saat dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (12/9/2017).

Kemudian, Aiptu Sugiri menghentikan truk dan meminta para pelajar itu turun dari kendaraan.

“Saat Aiptu Sugiri meminta para pelajar itu turun dari truk, seorang pelajar berinisal A tidak terima, hingga kemudian memukul korban dengan tangan kanan, namun berhasil ditangkis,” jelas Kasat Reskrim.

Melihat temannya bersitegang dengan anggota kepolisian, para pelajar yang membawa senjata tajam menghampiri korban, dan seorang pelaku berinisial RR menyerang korban menggunakan celurit.

“Salah satu dari mereka menyerang dari arah belakang menggunakan celurit sebanyak dua kali, namun beruntung hanya mengenai (emblem) pangkat di bahu dan tidak mengakibatkan luka” jelasnya.

Setelah menyerang anggota kepolisian, sekelompok pelajar tersebut kemudian berusaha diamankan oleh para warga yang berada di lokasi kejadian, namun mereka kabur.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal tindak pidana pengeroyokan dan atau kedapatan membawa senjata tajam, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Sumber : TribunNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *