Bye bye. Begitulah lambaian tangan Sara Connor, perempuan warga negara Australia ketika hendak meninggalkan Bali untuk dideportasi ke negaranya melalui Bandara Ngurah Rai, Jumat (17/7/2020).
Sara tentu merasa lega sekali. Dia baru sehari mengirup udara bebas setelah hampir empat tahun merasakan dinginnya jeruji besi Lapas Kerobokan, Denpasar. Dia dinyatakan terbukti bersalah membunuh seorang petugas polisi di Pantai Kuta, 17 Agustus 2016 silam.
Senyum sumringah selalu terlihat dari perempuan 49 tahun itu ketika hendak terbang ke kampung halamannya di Byron Bay, New South Wales, Australia. Seolah tidak peduli lagi dengan kesedihan yang mungkin masih dirasakan keluarga korban, I Wayan Sudarsa.
Tepat pukul 12.00 Wita, Sara meninggalkan Bali dengan menumpang pesawat Garuda GA 407 menuju Jakarta. “Kita deportasi melalui Jakarta karena penerbangan langsung dari Bali ke Australia saat ini tidak ada akibat pendemi COVID-19,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali Eko Budianto.
Dari Jakarta, Sara akan melanjutkan penerbangan ke Kuala Lumpur dengan pesawat Malaysian Airlines MH722. Ibu dua anak itu akan melanjutkan penerbangan ke Sydney menggunakan Malaysian Airlines MH141, Sabtu (18/7/2020).
Dalam penerbanganya, Sara memilih menggunakan kelas bisnis. Ia pun harus mengeluarkan biaya sekitar Rp23 juta untuk tiket pesawat. “Dia menggunakan paspor darurat karena paspor tetapnya sudah mati,” imbuh Eko.
Meski perasaan gembira karena bakal bertemu kedua anak dan keluarga besarnya, Sara kini harus berpisah dengan David James Taylor, kekasihnya yang merupakan warga negara Inggris. David masih mendekam di Lapas Kerobokan karena dihukum lebih tinggi yaitu enam tahun penjara. Diperkirakan dia bakal bebas tahun depan.