Terkait Pembunuhan Elvina (21), Ternyata Pelaku Jeffry dan Michael Eks Narapidana Asimilasi COVID-19

by -189 Views

Tersangka Jeffry dan Michael adalah para eks narapidana dalam kasus perbuatan cabul yang baru mengikuti asimilasi terhitung 7 April 2020 lalu. Asimilasi narapidana ini sesuai dengan kebijakan Menteri Yasonna Laoly melalui Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN – Polrestabes Medan mengungkap peran masing-masing tiga pelaku pembunuhan sadis terhadap Elvina (21) yang jasadnya dimasukkan ke dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku, Kecamatan Percutseituan, Deliserdang, Sumatera Utara.

 

Ketiga pelaku tersebut adalah Jeffry alias J (22) sebagai otak pembunuhan, dan pelaku lainnya Michael alias M (22) dan ibunda Jeffry bernama Tek Sukfen (56).

Para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.

“Para pelaku terancam pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir saat konfrensi pers, Jumat (8/5/2020) di Mapolrestabes Medan.

Isir mengungkapkan motif dari tersangka Jeffry adalah karena korban menolak ajakan tersangka untuk bersetubuh.

“Motifnya sejauh ini masih kita dalami, rencana juga masih kami dalami,” ungkapnya.

Dikatakan Kombes Isir, antara pelaku J dan korban adalah seorang kawan dekat. Sedangkan hubungan antara tersangka M dan Elvina adalah mantan pacar.

“Jadi antara J dan korban dan tidak ada hubungan (asmara), sebatas kawan. Kalau hubungan tersangka M dan korban, masa pacaran sudah selesai statusnya mantan pacar,” ungkapnya.

Next >>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *