Oknum Polisi Akui Terlibat Sindikat Mobil Bodong, Bersiap Untuk Dipanggil Propam

by -430 Views

 

Kitaviralkan l Kendal — Beberapa waktu yang lalu Polda Jateng berhasil mengungkap kasus sindikat  mobil curian dan Viral di dunia maya.

 

Keberhasilan Polda Jateng dalam penanganan kasus ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, karena praktek mobil bodong ini sudah sangat meresahkan khususnya di Jateng.

 

Kapolri turut mengapresiasi keberhasilan ini, dan dalam arahannya kapolri menyampaikan untuk menyapu bersih baik pemain ataupun para penadah.  Termasuk anggota yang terlibat dalam sindikat ini, tangkap dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku jika perlu pecat.

 

Disaat pihak kepolisian sedang gencar melakukan pemberantasan pencurian, penampungan kendaraan bodong sebaliknya anggota Reskrim Polsek Waleri malah terlibat bermain dengan Inisial Y sebagai penadah. Dugaan ini dikuatkan oleh hasil temuan dan investigasi awak media dilapangan.

 

 

Dalam prakteknya oknum polisi cs yang menguasai Unit mobil untuk mengelabui dan menghindar dari pencarian pemilik kendaraan, mengganti plat nomor dan kunci mobil dengan yang palsu.

 

Aturan mengenai plat nomor telah di atur dalam undang-undang, yakni pada peraturan kepala Kepolisian Negara republik indonesia nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor(per kapolri 5/3012).dalam pasal 39 ayat (5) per kapolri 5/2012 di sebutkan bahwa TNKB yang tidak di keluarkan oleh korlantas polri, di nyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

 

Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan plat nomor, dapat di kenakan pasal 263,kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP).

 

Selasa 06/02/2024 Tim investigasimabes. com mendapat sebuah temuan dari aduan masyarakat bahwa, anggota sat reskrim polsek weleri mengendarai/ menguasai kendaraan bermotor dengan nopol  AA 1144 KZ. Setelah di telusuri Diki, (selaku pengelola rental) kendaraan tersebut adalah kendaraan yang selama ini di cari, bahkan kendaraan tersebut sudah di ganti dengan plat palsu, apalagi di sertai dengan di rubahnya kontak KBM rersebut. Yang sebenarnya identitas kendaraan itu adalah kendaraan dengan Nopol  G 1107 WB, Nomor mesin : 2KDU510055,NOMOR RANGKA :MHFXR4264E0026635.TAHUN 2014. namun yang di temukan di lapangan, nopol dan identitas tersebut sudah di ganti dengan NOPOL : AA 1144 KZ. hal tersebut  jelaslah melanggar hukum yang berlaku di negara ini.

 

Ketika di wawancarai oleh awak media BRIPKA  MD (inisial) yang tidak lain adalah anggota sat reskrim polsek Waleri mengakui bahwa kendaraan tersebut adalah gadaian dari saudara Y. Sebesar Rp. 100.000.000,-. (Seratus Juta Rupiah).

 

Setelah melalui proses mediasi yang berlangsung sampai batas waktu yang lumayan lama hari ini Sabtu 16/02/2024 bukannya persoalan ini terselesaikan malah terjadi keributan di ruang Reskrim Polsek Waleri. Mudiono cs bukan hanya cek cok mulut namun hampir terjadi baku hantam.

 

Sampai berita ini ditayangkan saudara Y terkesan menantang pemilik kuasa atas mobil yang mereka kuasai. Serta tidak memiliki itikad baik dengan diberinya waktu oleh pemilik sah mobil tersebut untuk mengembalikan haknya.

 

Tidak berhenti hanya sampai disitu Y kepada awak media mengatakan hanya mengambil untung dari jual beli mobil itu, dan tidak kooperatif saat dilakukan mediasi.

 

Berita ini ditayangkan sudah melalui tahapan koordinasi dengan Kapolsek agar tidak bergejolak, namun tidak menemui titik temu yang disepakati. (Tim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *