Kelaparan Saat Pandemi Covid-19, Ibu 3 Anak Nekat Curi Sawit untuk Beli Beras

by -117 Views

Raharjo menceritakan, Rika bersama dua temannya mengambil TBS di Afdeling 5, PTPN V pada 30 Mei 2020 siang bersama dua rekannya. Ada tiga TBS yang berhasil diambil hingga akhirnya diketahui sekuriti perusahaan pelat merah itu.

“Dua orang berhasil lolos setelah dikejar, satunya tertangkap dan dilaporkan ke polisi oleh sekuriti,” kata Raharjo.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, hasil kejahatan di bawah Rp2,5 juta bisa langsung dibawa ke pengadilan oleh penyidik kepolisian tanpa melibatkan jaksa.

“Namanya tindak pidana ringan, proses acara peradilan cepat, langsung putus hari itu juga,” kata Budi.

Dalam persidangan, penyidik menghadirkan tiga TBS bernilai Rp76 ribu. Di persidangan, Rika menyatakan terpaksa mencuri karena sudah tidak ada beras di rumah sementara anaknya sudah kelaparan.

“Buat beli beras katanya,” tegas Budi.

Dalam sidang itu, Rika dinyatakan bersalah melanggar Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sidang ini digelar berdasarkan Pasal 205 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ke depannya, Budi berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Pihak perusahaan diminta menyelesaikan secara baik-baik tanpa harus melapor ke polisi, apalagi pelakunya dari keluarga kurang mampu.

“Namun itu kewenangan para pihak, karena ada juga warga butuh penegakan dan kepastian hukum,” imbuh Budi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *