Kecelakaan Karena Jalan Rusak, Kamu Bisa Minta Ganti Rugi Loh, Begini Penjelasannya.

by -335 Views
Jalan rusak dan berlubang
Jalan rusak dan berlubang


(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Next >>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *