Kecelakaan Karena Jalan Rusak, Kamu Bisa Minta Ganti Rugi Loh, Begini Penjelasannya.

by -115 Views
Jalan rusak dan berlubang
Jalan rusak dan berlubang

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 120.000.000 (Seratus dua puluh juta rupiah). (4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *