Kecelakaan Karena Jalan Rusak, Kamu Bisa Minta Ganti Rugi Loh, Begini Penjelasannya.

by -103 Views
Jalan rusak dan berlubang
Jalan rusak dan berlubang

Pasal 273
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000 (Dua belas juta rupiah).

Next >>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *