Jalan raya rusak sering kita temukan apalagi saat musim hujan, meskipun sering rusak karena hujan tetap saja pemeliharaan jalan tetap harus dilakukan demi menjaga kenyamanan serta keamanan para pemakai jalan.
Apa reaksi kita saat melihat jalan di depan kita rusak atau berlubang ? pasti akan menghindarinya jika sempat namun jika tidak sempat maka kita terpaksa melewati lubang tersebut, kalau lagi bernasib baik tidak terjadi apa2 tapi kalau lagi apes kita bisa terpental hingga jatuh bahkan bisa langsung ditabrak sama kendaraan dari belakang.
Nah jika terjadi sesuatu pada pengguna jalan seperti luka atau bahkan sampai meninggal maka kita wajib untuk menuntut DPU (Dinas Pekerjaan umum) sebagai dinas penyelenggara jalan. Laporkan ke polisi terlebih dahulu beserta bukti2 kepada pihak kepolisian.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur hal tersebut. Pasal 273 mengatur tentang tindakan hukum terhadap Instansi terkait atas kecelakaan yang diakibatkan oleh jalan rusak.
Berikut Pasal-Pasal yang menjelaskan hal di atas itu..
Next >>