Publik dikejutkan dengan kabar gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Veronica Tan, Senin (8/1/2018).
Kabar gugatan cerai ini dibuktikan dengan adanya surat gugatan yang didapat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam kop berjudul Gugatan Perceraian dan Hak Asuh Anak.
Surat gugatan tersebut dibuat pada tanggal 5 Januari 2018.
Sebelum tersiar gugatan cerai itu, rumah tangga Ahok dan Veronica Tan terlihat baik-baik saja.
TribunWow rangkum fakta-fakta mengenai gugatan cerai Ahok terhadap Vero yang kini sedang hangat diperbincangkan publik:
1. Pengakuan Petugas Pendaftaran Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Seorang petugas pendaftaran perkara perdata di PN Jakarta Utara menyebutkan gugatan Ahok terhadap Vero didaftarkan pada Jumat (5/1/2018) sore sekitar pukul 15.00.
“Benar tadi sore sudah di daftarkan, atas nama Basuki dan Veronica,” kata petugas pendaftaran di bagian kasus perdata itu.
Menurut keterangan sumber, pendaftaran dilakukan oleh kuasa hukum Ahok dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
2. Tanggapan Kakak Angkat Ahok, Nana Riwayatie
Nana enggan berkomentar masalah gugatan perceraian Ahok dengan Vero.
Dirinya juga mengatakan tidak tahu kabar tersebut, dan meminta agar masalah tersebut tidak ditanyakan kepadanya.
“Itu masalah keluarga (Ahok), saya tidak tahu,” ujar Nana, Minggu malam (7/1/2018).
Menurutnya, seharusnya kabar tersebut dikonfirmasi pada Ahok maupun Vero, karena ia saat ini tengah berada di Tokyo, Jepang.
“Coba tanya ke yang bersangkutan, saya sedang di Tokyo,” kata Nana.
Next>>