Tiga Tahun C***li Anak Tirinya, Pelaku Mengaku Awalnya Bercanda

by -78 Views

RDP (40) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) karena menc***li anak perempuan tirinya, ASK (11 tahun). Perbuatan bejatnya itu, ia lakukan sejak 2018 lalu dan dilakuakn hingga lima kali. Namun ia beralasan jika dirinya khilaf. Alasannya ini ia katakan saat di Mapolres Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (14/1).

“Kenapa kamu melakukan hal itu (menc***li anak sendiri)?” kata Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo.

“Awalnya saya bercanda, Pak. Lalu saya khilaf,” kata RDP dengan kepala tertunduk.

Saat ditanyai, RDP yang menggunakan baju tahanan warna oranye dan tangan diborgol itu hanya terdiam dan menunduk saat ditanya apa dia tidak menyayangi anak tirinya itu sebelum akhirnya ia digelandang kembali ke ruang tahanan.

apolres Ady juga menjelaskan jika tindakan bejat RDP ini berawal saat ia menikahi ibu dari korban, VN (33 tahun), pada 2018 silam. Kemudian mereka tinggal serumah di Jalan Empang Bahagia X, Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakbar. Saat itulah, ia yang sering bercanda degan anak tirinya, ASK. Kemudian muncul hasrat tersangka untuk melakukan perbuatan bejat tersebut kepada anak tirinya itu.

Ady melanjutkan, bahwa RDP lantas menc***li ASK saat ibunya tertidur. Saat rumh dalam kondisi sepi atau saat ibunya sedang berkerja, RDP kerap menc***li ASK. Tersangka sudah menc***li korban ASK sebanyak lima kali. Akibatnya, ASK mengalami luka pada bagian kelamin. Tetapi korba tidak berani mengaku ke ibunya karena diancam oleh pelaku.

“Jangan bilang siapa-siapa, nanti dimarahi sama semuanya,” begitu ancaman tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka RDP dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tentang Perlindungan Anak. Tidak hanya itu, tersangka juga bisa dikenai sanksi hukuman kebiri sesuai Peraturan Pemerintah yang telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *