Istri Berhubungan, Suami Menonton, Merekam dan Terkadang Ikutan

by -88 Views

CIANJUR, KOMPAS.com – Masyarakat Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dikejutkan dengan praktik prostitusi online layanan threesome yang melibatkan pasangan suami istri.

Polisi telah mengamankan EY (48) dan menetapkannya sebagai tersangka atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sementara istri EY yang berinisial H (51) masih berstatus saksi korban.

Baca juga: Kasus Suami Jual Istri di Cianjur, Diajari Teman Pakai Aplikasi untuk Jalankan Prostitusi Online

Di hadapan polisi, EY mengaku mulai menjajakan istrinya sejak awal 2020, lewat aplikasi pesan MiChat.

“Motifnya ekonomi. Sebelumnya tersangka ini jualan mie ayam, namun bangkrut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Anton kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).

Menurut pengakuan EY, dia tidak hanya menjual istrinya, terkadang dia juga beberapa kali terlibat atau turut berhubungan badan bersama saat istrinya melayani pelanggan prostitusi.

“Tapi tidak selalu. Kadang cuma lihat saja. Direkam pernah sekali tapi dihapus lagi,” tutur EY saat ditanya polisi.

selain itu , , ,

Next >>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *