Beli Pulsa Usai Puas Layani Pria Hidung Belang Begituan, PSK Ini Malah Lapor ke Polisi, Kok Bisa?

by -187 Views

“Tanpa curiga uang palsu itu diterima dan memberikannya minuman,” terang Kasat Reskrim.
Selanjutnya tersangka mengajak seorang PSK untuk kencan berhubungan badan dengan membayar Rp 300 ribu.
“Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Cepu, dan langsung ditindak lanjuti. Kurang dari 48 jam pelaku berhasil di amankan Tim Buser,” terang AKP Herry Dwi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata Sunardi merupakan sindikat peredaran uang palsu yang ada di Kabupaten Jepara.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 36 ayat 2 dan 3, UU RI nomor 7 tentang Mata Uang, sub Pasal 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan, untuk mengungkap sindikat uang palsu lainnya,” tutup AKP Herry Dwi.

Sumber; TribunNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *