Akhirnya Undang-Undang Pemilu dengan Presidential Threshold 20% Disahkan. Bagaimana Pendapatmu ?

by -251 Views
UU Pemilu

Jadi pengusulan capres dan cawapres oleh parpol peserta pemilu itu harus dilakukan sebelum pemilu DPR dan DPRD. Baik pemilu dilaksanakan serentak maupun tdk serentak, presidential treshold mestinya tidak ada. Apalagi pemilu serentak, yang perolehan kursi anggota DPRnya belum diketahui bagi masing-masing partai. Dengan memahami dua pasal UUD 45 seperti itu, maka tidak mungkin presidential treshold akan menjadi syarat bagi parpol dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi sebagai “pengawal penegakan konstitusi” di negeri ini akan tetap jernih dalam memeriksa permohonan pengujian UU Pemilu ini. Kepentingan Presiden Jokowi dan parpol-parpol pendukungnya sangat besar untuk mempertahankan apa yang telah mereka putuskan. Namun saya berharap MK tetap tidak dapat diintervensi oleh siapapun.

Andaikan tidak ada yang lain yang akan melawan UU Pemilu yang baru disahkan ini secara sah dan konstitusional, maka tidak masalah bagi saya, untuk sendirian saja berjuang menghadapi Presiden dan DPR di Mahkamah Konstitusi nanti. Kebenaran tokh tidak tergantung pada banyak sedikitnya orang atau kuat dan lemahnya posisi dalam politik.

Jakarta, 21 Juli 2017

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *