Pasutri tersebut diduga telah menyekap gadis ABG berinisial A (16 tahun).
Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi dan penyekapan serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu, tindak pidana tersebut bukanlah aksi pertama pasutri tersebut.
“Sudah beberapa kali, dua, tiga kali dijual sama itu,” kata Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Iman Imanuddin saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Senin (31/5/2021).
Ilustrasi
Iman menuturkan dari pemeriksaan sementara kepada kedua tersangka yakni FM dan BS, keduanya memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut.
“Suaminya bagian nyari pembeli, nyari pengguna. Istrinya yang menyiapkannya. Kalau saya dapat laporan itu berkaitan dengan penjualan si anak itu, eksploitasi seks lah, dijual dirinya,” jelasnya.
Pasutri muncikari tersebut ditangkap pada Senin 31 Mei 2021.
“Baru diamankan tadi sore, masih kita periksa. Dua (suami istri-red) itu,” kata Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Iman Imanuddin saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Senin (31/5/2021).
Kronologi
Peristiwa itu terungkap berawal saat gadis berinisial A (16) menjadi korban penyekapan dan penganiayaan di kawasan indekos Gang Bhineka Jl. IR H Juanda, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kabar penyekapan tersebut dibenarkan oleh paman korban berinsial S (54) di kediamannya berlamat Gang Taqwa, Jombang, Ciputat, Kota Tangsel.
Menurutnya kabar disekapnya korban diketahui pihak keluarga, saat gadis tersebut mengabarkannya kepada kakak kandungnya.
“Dia mengasih kabar kepada sih Elsa ponakan saya. Kemudian dicari tuh alamatnya. Enggak tahunya alamatnya ada di belakang BCA Ciputat. Ditelusuri ketemu ada sih A di sana berada di dalam kos-kosan,” katanya saat ditemui di lokasi, Ciputat, Senin (31/5/2021).
BS menuturkan mendapati kabar tersebut pihaknya langsung mendatangi lokasi tersebut dan menemui pelaku penyekapan dan penganiayaan.
Saat itu pula terjadi cekcok keluarga dengan pelaku, hingga didapatinya kondisi korban yang berada di dalam lemari kamar kosan tersebut.
“Mulanya sempat bilang tidak ada A. Sempat diumpetin didalam lemari. Itu kejadiannya malam sekitar jam 10 atau 11 (Sabtu, 29 Mei 2021-red). Wajah A lebam. Sempat disambit pakai batu juga, untungnya tidak kena. bibirnya berdarah. Namun takutnya hidungnya patah, tapi saya belum tahu hasil visumnya,” katanya.
Lokasi Indekos
Indekos yang menjadi lokasi penyekapan A, gadis 16 tahun dan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) sudah lema diresahkan warga sekitar.
Beberapa kali terjadi keributan hingga kerap diinapi pasangan bukan suami istri menjadi alasannya.
Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu terkuak dari pengakuan A yang akhirnya lepas dari jeratan muncikari pasutri berinsial FM (Istri) dan BS (suami).
diam-diam menghubungi kakaknya menggunakan ponsel milik pria hidung belang yang harus dilayaninya pada Sabtu (29/5/2021) malam.
Ia memberi petunjuk lokasi sebuah indekos tempatnya berada.
Sang kakak bersama ayahnya langsung menggeruduk indekos tersebut, di kawasan Gang Bhineka, Jalan Ir Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), malam itu juga.
Saat sang ayah membuka pintu, A dalam kondisi disekap di dalam lemari, dan pasutri mucikari itu bersembunyi di balik pintu.
A hendak dibawa ke suatu tempat, masih berkaitan dengan perdagangan orang.
Akhirnya, sang ayah berhasil membawa pulang putrinya ke rumah malam itu juga.
Kondisinya, A penuh luka lebam di beberapa bagian. Selain disekap, gadis putus sekolah sejak SMP itu diduga juga dianiaya.
Sang ayah melaporkan pasutri yang menyekap dan menjual anaknya itu ke Polres Tangsel.
Pihak keluarga mengungkapkan, A sudah jarang pulang sejak habis lebaran, atau pertengahan Mei 2021.
Pihak kepolisian sudah menangkap FM dan BS serta menjeratnya dengan pasal TPPO dan Undang-Undang Perlindungan anak.
Keterangan terakhir pihak kepolisian, A sudah lebih dari sekali disuruh melayani pria hidung belang yang disediakan FM dan BS.
Kesaksian Warga
Lina (45), warga yang tinggal di dekat indekos dua lantai itu mengonfirmasi hal adanya penangkapan pasutri FM dan BS pada Sabtu malam.
Lina tidak terlalu kaget jika indekos berkelir putih itu terlibat masalah, terlebih yang terkait dengan eksploitasi seks.
Pasalnya, Rina sendiri sudah resah atas keberadaan indekos tersebut yang dikelola terlalu bebas bahkan tanpa pendataan.
“Ini kosan gak jelas amburadul. Bebas, sekarang gini, yang punya kosan saja saya tanya tahu enggak tuh identitas pelaku, enggak punya. Nah seharusnya kan orang kalau mau ngekos gitu dimintain identitas dong,” ujar Lina di lokasi.
Lina juga sering mendapati pasangan muda-mudi bukan suami istri namun menginap satu kamar di indekos tersebut.
“Karena awal-awalnya sudah sering kosan ini orang yang bukan suami istri banyak yang kos. Sudah banyak orang yang bukan suami istri tapi ngekos di situ,” ujarnya.
Selain itu, keributan juga beberapa kali terjadi di indekos suaranya sampai terdengar ke tetangga sekitar dan sangat mengganggu.
“Jujur aja, saya sebagai warga melihat kos-kosan itu sudah mengganggu lingkungan sini. Karena sering sebelum kejadian ini, ada yang ributlah, pernah juga ada yang kos di situ bukan suami istri itu menipu ibu saya. Banyak deh kejadiannya. Kadang ribut teriak teriak warga keluar semua,” papar Lina.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, indekos tersebut berbentuk rumah lantai dua.
Terlihat banyak pakaian tengah dijemur di teras atas indekos.
Sementara di pelataran bawah hanya terlihat satu sepeda motor terparkir.
Keterangan Rahman, Ketua RT setempat, RT 1 RW 1, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, indekos itu sudah ada sejak empat tahun lalu.
Di dalamnya hanya terdapat lima kamar yang ukurannya tidak besar sekira 3×3 meter.
“Kemarin itu dari lima, empat kamar terisi. Seingat saya harganya Rp 500 ribu per bulan,” ujar Rahman melalui sambungan telepon.
Sementara, terkait identitas penghuni indekos memang tidak ada laporan.
“Awalnya doang sekali dua kali laporan, belakangan enggak ada laporan. Itu kan dulu indekos khusus perempuan,” kata Rahman. (TribunJakarta.com/Wartakota)