Menkes: Cacing pada Ikan Makarel Tidak Berbahaya

by -68 Views

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membeberkan merek produk ikan makarel kaleng yang mengandung parasit cacing. Ada 27 merek resmi yang dilansir BPOM mengandung cacing nematoda di dalamnya.

Terkait hal tersebut Menteri Kesehatan RI Nila F Moeloek mengatakan cacing yang berada pada ikan makarel itu mengandung protein.

Ia pun menilai cacing tersebut tidak membawa efek berbahaya selama makanan itu diolah dengan benar.

“Setahu saya itu (ikan makarel) kan nggak dimakan mentah, kita kan goreng lagi, atau dimasak lagi. Cacingnya mati lah. cacing itu sebenarnya isinya protein, berbagai contoh saja tapi saya kira kalau sudah dimasak kan saya kira juga steril. Insya Allah enggak kenapa-kenapa,” kata Menkes saat ditemui di DPR.

Menurut Menkes, cacing hanya berkembang biak di tempat yang cocok dengan siklus hidupnya.

“Kalau lingkungannya cocok perut kita dia (cacing) akan berkembang biak, misalnya begitu. Kalau nggak sesuai ya tentu dia (cacing) mati juga,” ujar Nila.

Namun, Nila mengatakan masyarakat tetap perlu berhati-hati dalam memilih-milih produk makanan.

“Pertama-tama kalau saya lihat kedaluwarsa itu harus kita lihat jeli, tanggal expired harus kita lihat, misalnya pada waktu kita buka kelihatan tidak baik itu jangan dilakukan. Agak hati-hati saja ya. Kalau sakit kita ya repot nanti biayanya,” kata Nila.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan cacing parasit yang ditemukan positif dalam ikan makarel itu ikut mati saat diolah.

“Jadi temuan cacingnya dalam kondisi mati tapi setelah kita telusuri dan bagaimana nanti ada ahlinya yang jelaskan, efeknya tidak ada zat yang berbahaya,” kata Penny.

Meski dalam temuan cacing dalam kondisi mati, Penny menjelaskan ada efek samping bagi tubuh saat tidak sengaja mengkonsumsi cacing parasit makanan olahan itu.

“Efek lain adanya alergi, karena protein cacing itu menjadi alergen, aspek higienis ini tidak memenuhi syarat,” ujar Penny.

Penny mengatakan ikan makarel yang tidak ada di perairan Indonesia ini, memiliki masa-masa tertentu mengandung cacing parasit pada tubuhnya.

“Karena memang ikan makarel tidak ada dalam perairan Indonesia dan secara natural itu memang mengandung parasit cacing,” ujarnya.

Penny pun menjelaskan saat ini BPOM memonitor penghentian sementara importasi dan produksi sampai ada audit yang lebih besar dan sample yang lebih besar.

“Yang sudah jelas kita hentikan sementara dan menginstruksikan seluruh balai untuk mengawasi produk,” terang Penny.

BPOM juga tetap menginstruksikan produsen ikan makarel kaleng yang mengandung cacing menarik produk dari pasaran dan menghentikan sementara produksinya.

Selain itu, perusahaan importir ikan kaleng bercacing juga diminta menghentikan aktivitas impor.

“BPOM telah memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dengan bets terdampak dari peredaran dan melakukan pemusnahan. Selain itu, untuk sementara waktu 16 merek produk impor tersebut di atas dilarang untuk dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai dilakukan,” ujar Penny Lukito.

BPOM membeberkan secara rinci 27 merek makanan kaleng yang mengandung cacing di situs resminya.

Puluhan merek produk mengandung cacing itu antara lain ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, Dr. Fish.

Selain itu ada juga mereka Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, Jojo, King’s Fisher, LSC, Maya, Nago/Nagos, Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S&W, Sempio, TLC, dan TSC.

Penny Lukito merinci dari 27 merek yang diumumkan 16 merupakan produk impor, dan 11 merupakan produk dalam negeri.

Dari 27 merek tersebut, kata Penny, tiga di antaranya telah ditarik. Ketiga produk produk itu yakni produk ikan makarel dalam saus tomat kemasan kaleng ukuran 425 gr, merek Farmerjack, nomor izin edar (NIE) BPOM RI ML 543929007175; Merek IO, NIE BPOM RI ML 543929070004; dan ketiga merek HOKI, NIE BPOM RI ML 543909501660.

Mendag Cabut Izin

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mencabut izin usaha bagi yang terbukti bersalah memperdagangkan ikan kalengan atau sarden makarel yang mengandung parasit cacing.

Enggar menjelaskan, saat ini Kementerian Perdagangan sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian, di mana proses hukum akan ditangani oleh pihak berwajib.

“Tetapi perusahaan, importirnya atau pedagangnya yang melakukan kegiatan itu (menjual ikan kalengan mengancung parasit cacing), izin usahanya saya cabut, kalau di imporir, API (angka pengenal importir)-nya saya cabut,” ujar Enggar.

Selain akan mengancam mencabut izin usaha, Enggar juga meminta pasar ritel modern, distributor dan pemasok memeriksa produk sebelum menjualnya ke masyarakat.

“Jangan sampai barang kedaluwarsa nanti dijual,” ucap Enggar.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan adanya temuan cacing di ikan makarel kalengan karena adanya standar pengolahan yang tidak baik.

Artinya jika perusahaan pengolahan ikan dalam kaleng ini sudah menerapkannya dengan baik tidak akan terjadi masalah seperti ini, seperti ditemukan cacing di dalam produk.

Airlangga pun penyampaikan bahwa quality control merupakan faktor utama untuk menjaga kualitas produk dari industri pengolahan ini.

“Jadi itu produksi yang baik kan ada good manufacturing practice di mana quality control menjadi hal utama,” katanya. (Tribun Network/rina ayu/seno tri/rizal bomantama/wly)

 

Sumber: TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *