“Ya, ya nanti saya buat surat pengunduran diri,” ucap Juliari Batubara sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020.
Saya ikuti dulu prosesnya ya.
Juliari yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK itu menjelaskan, dirinya akan mengikuti proses hukum yang tengah membelitnya saat ini.
Baca juga: Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati, Yusril: Saya yang Buat UU KPK
“Saya ikuti dulu prosesnya ya. Mohon doanya teman-teman,” ujarnya.
KPK telah menahan Juliari bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Adi Wahyono (AW), selama 20 hari pertama terhitung mulai 6 Desember 2020 sampai 25 Desember 2020.
Dia akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Markas Komando Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya, di kawasan Guntur, Jakarta. Sementara tersangka Wahyono ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat.
Juliari yang merupakan politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua PPK di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Wahyono. Sedangkan pihak pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Untuk tiga tersangka lain telah ditahan terlebih dahulu terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai 24 Desember 2020.
Santoso ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Ardian di Markas Komando Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya, dan Harry di Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung ACLC.
Baja juga: Jokowi Tidak Akan Lindungi Mensos Juliari Batubara
KPK menduga Juliari Batubara menerima suap senilai Rp 17 miliar dari komisi pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari tadi.
Pemberian uang itu selanjutnya dikelola Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadinya.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bantuan sosial sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” kata Firli.
Sehingga total suap dana Covid-19 yang diduga diterima Juliari Batubara sebagai Mensos adalah senilai Rp 17 miliar. []