Oknum Dosen yang Diduga Cabuli Mahasiswi di Mataram Diskorsing 5 Tahun

by -69 Views

MATARAM, iNews.id – Oknum dosen Universitas Mataram (Unram) berinisial NIN yang diduga mencabuli mahasiswinya saat bimbingan skripsi diskorsing lima tahun atau 10 semester. Sanksi itu diputuskan dalam sidang Komisi Etik Senat Fakultas Hukum Unram, Rabu (22/7/2020).

Selain diskorsing, NIN juga diberhentikan atau dicopot dari jabatannya selaku Sekretaris bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unram.

Ketua Komisi Etik Senat Fakutlas Hukum Unram, Zainal Asikin mengatakan, kasus pelecehan seksual dengan terduga NIN termasuk kategori pelanggaran etika, seperti yang diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kode Etik Dosen.

“Majelis kode etik memberikan keputusan terhadap dosen yang bersangkutan. Pertama, menghukum dengan diskors atau di-nonaktifkan selama lima tahun atau 10 semester,” kata Zainal Asikin.

Kasus dugaan pencabulan ini terungkap karena pihak keluarga mahasiswi yang menjadi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kampus. Menurut korban, pencabulan terjadi saat sedang konsultasi skripsi dengan dosennya di ruang tertutup.

Aksi tidak terpuji oknum dosen tersebut tak ayal menuai kecaman dari mahasiwa Fakultas Hukum Unram. Mereka menilai seorang dosen tidak seharusnya melakukan tindakan seperti itu, apalagi di kampus.

Para mahasiswa berharap oknum dosen tersebut mendapatkan sanksi dan hukuman atas perbuatannya. Mereka juga berharap kejadian yang sama tidak sampai terulang.

Artikel Asli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *