Denpasar – Kemenkum HAM Kanwil Bali mendeportasi warga negara Amerika Serikat (AS) Kristen Antoinette Gray dan rekannya hari ini. Gray diberangkatkan dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta menuju AS pagi tadi.
“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” kata Kakanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk melalui keterangan tertulis, Kamis (21/1/2021).
Kristen Gray terbang dari bandara Soekarno Hatta, Jakarta pukul 06.35 WIB dengan menggunakan maskapai American Airlines dengan tujuan Jakarta-Tokyo-Los Angeles.
“Yang bersangkutan berangkat pada tanggal 21 Januari 2021 dengan penerbangan America Airlines operated by Japan Airlines AA8497 dan AA8408, dengan waktu keberangkatan Pukul 06.35 WIB, dengan tujuan Jakarta-Tokyo Los Angeles,” ujar Jamaruli.
Sebelumnya, Kristian Gray diberangkatkan dari Bali menuju bandara Soekarno Hatta Jakarta malam tadi, Rabu (20/1). Gray diberangkatkan ke Jakarta melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
“Iya artinya malam ini menuju Jakarta. Deportasi dari Jakarta besok,” kata Humas Kemenkum HAM Bali I Putu Surya Dharma saat dihubungi detikcom, Rabu (20/1).
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Bali memberikan sanksi terhadap Kristen Gray berupa pendeportasian deportasi dari Indonesia. Kristen diduga telah melanggar ketentuan keimigrasian Indonesia.
“Tindak lanjut, WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindak pidana keimigrasian berupa pendeportasian atau pengusiran sebagaimana tersebut Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU 6/11 tentang Keimigrasian,” kata Kakanwil Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam jumpa pers di Denpasar, Selasa (19/1).
Kemenkum HAM Kanwil Bali menyebutkan ada 4 pelanggaran yang dilakukan oleh Kristen Gray. Berikut ini 4 poin pelanggaran Kristen Gray:
1. Kristen Gray menyebut tinggal di Bali penuh kenyamanan, sebab tidak pernah dipermasalahkan soal pajak dan urusan keimigrasian.
2. Gray telah menyebarkan informasi Bali LGBTQF (queer friendly).
3. Gray membuat kampanye palsu karena menyebut akses ke Indonesia saat masa pandemi COVID-19 mudah. Pernyataan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 2/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi COVID-19 serta Surat Edaran Ditjen Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing di Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19.
4. Gray diduga melakukan kegiatan bisnis penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 122 huruf a UU 6/2011 tentang Keimigrasian.