Masih Belum Punya e-KTP ? Begini nih 3 Langkah Buat e-KTP tanpa Sesuai Domisili

by -107 Views

Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini tidak lagi ribet. Anda bisa membuat atau memperpanjang KTP Elektronik atau e-KTP di Kelurahan atau Kecamatan mana saja, tanpa harus sesuai domisili. Sistem pengurusan e-KTP tanpa sesuai domisili sudah berjalan di wilayah DKI Jakarta sejak April 2015. Perkembangan sistem pelayanan KTP dari kantor kelurahan atau kecamatan di mana saja ini diharapkan semakin mempermudah masyarakat untuk memiliki kartu identitas diri.

Proses pengurusan e-KTP semakin mudah, cepat, dan gratis. Pada tahap awal, sistem pengurusan e-KTP tanpa domisili hanya berlaku di Jakarta, yakni di wilayah Jakarta Timur (Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung), Jakarta Barat (Kelurahan Krukut). Ke depan, semua wilayah di Indonesia secara bertahap akan menerapkan sistem yang sama. Untuk informasi terbaru, Anda bisa langsung mendatangi dan bertanya ke kantor kelurahan/kecamatan terdekat atau ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Berlaku Seumur Hidup

Masa berlaku e-KTP terbaru adalah seumur hidup. Format e-KTP terbaru mulai dirilis sejak 2012. Pada bagian informasi data diri tidak lagi mencantumkan masa berlaku kepemilikan KTP. Landasan hukum e-KTP tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Berdasarkan UU No. 24 tahun 2013 pasal 64 ayat 7 huruf a : menginformasikan warga negara Indonesia yang telah memiliki e-KTP dengan batas berlaku KTP selama 5 tahun tidak perlu memperpanjang KTP karena e-KTP akan otomatis berlaku seumur hidup.

Anda tidak perlu khawatir, e-KTP format lama masih diakui dan memiliki fungsi yang sama seperti e-KTP baru meski masa berlaku habis. KTP Anda akan tetap aman digunakan untuk mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga terkait hingga bukti saat razia kepolisian. Tidak perlu terburu-buru mengganti dengan e-KTP baru, pemilik KTP wajib mengganti e-KTP miliknya jika terjadi perubahan terkait status perkawinan, alamat, serta kehilangan.

Bagi Anda yang berencana mengurus e-KTP baru atau memperpanjang e-KTP, berikut ulasan persyaratan dan prosedur pengurusan e-KTP tanpa sesuai domisili.

Persyaratan membuat e-KTP baru

  • Telah berusia 17 tahun
  • Surat pengantar RT/ RW
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Kutipan Akte Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
  • Formulir permohonan KTP

Next >>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *