Malang betul nasib seorang ibu berinisial S (36) di Demak, Jawa Tengah ini.
Setelah bersusah payah mengandung, melahirkan dan membesarkan anak, dirinya kini malah mendapat balasan yang sungguh mengecewakan dan menyayat hati.
Dia diperkarakan sang anak, A (19), hingga kini harus mendekam di sel tahanan Polres Demak.
Adapun ihwal kejadiannya saat anaknya yang memutuskan tinggal bersama mantan suaminya di Jakarta datang ke rumah untuk mengambil pakaian.
Sementara pakaian yang hendak diambil telah disingkirkan oleh S karena jengkel dengan sikap anaknya yang sekarang telah membencinya.
“Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” ungkap S.
“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” lanjut S menjelaskan.
dari situlah, A tak terima dengan perlakuan ibunya hingga kemudian melaporkan sang ibu ke polisi.
Permasalahan yang terjadi di antara ibu dan anak ini sendiri sudah diusahakan ditengahi oleh pihak kepolisian. Tapi miris, A tetap bersikeras agar ibunya diproses hukum.
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono menuturkan, S akan disangkakan dengan UU KDRT.
“Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Iptu Mujiono menjelaskan, mengutip Kompas.com.