Kita Di Wajibkan Menagih Hutang, Tidak perlu merasa malu ataupun tidak enak

by -204 Views

Jika ada orang yang belum membayar utang, apa yang akan Anda lakukan? Banyak dari kita membiarkannya, sambil gerutu sendirian. Ya, mereka menggerutu karena orang yang berutang belum saja bayar. Padahal, untuk apa menggeretu, lebih baik tagih saja. Tapi sayang, banyak orang malu jika menagih utang.

Tahukah Anda, bahwa menagih utang adalah kewajiban. Mengapa? Sebab, boleh jadi orang yang berutang lupa terhadap utangnya. Dan Anda sebagai pemberi utang, wajib untuk mencatat utangnya. Tentunya, ada waktu yang telah disepakati dalam pelunasan utang. Jika pada waktu yang telah ditentukan itu masih saja belum terlunasi, maka Anda jangan hanya berdiam diri saja.

Dengan Anda menagih utang, maka Anda telah membantu orang yang berutang itu dalam menunaikan kewajibannya. Sebab, orang yang berutang memiliki tanggungjawab yang berat. Jika utang belum dilunasi hingga ajal menghampiri, maka itu akan menjadi penghalang bagi dirinya.

Sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah ﷺ, “Ruh seorang mukmin yang meninggal dunia akan terus menggantung selama utangnnya belum dilunasi,” (HR. Turmudzi).

Dalam menagih utang, Anda bisa melakukannya dengan cara yang baik. Sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah ﷺ, “Jika yang punya utang mempunyai iktikad baik, maka hendaknya menagih dengan sikap yang lembut penuh maaf. Boleh menyuruh orang lain untuk menagih utang, tetapi terlebih dulu diberi nasihat agar bersikap baik, lembut dan penuh pemaaf kepada orang yang akan ditagih,” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Hakim).

Kita pun harus ingat bahwa, “Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberikan kasih sayang-Nya kepada orang yang bermurah hati ketika menagih utang,” (HR. Bukhari). Bahkan, sangat baik kalau kemudian mengikhlaskanya dan menyedekahkannya. Karena menyedekahkan utang terhadap orang yang menemui kesulitan atau kesukaran mengembalikannya, itu lebih baik. Sebagaimana Allah berfirman, “Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui,” (QS. Al-Baqarah: 280).

Next>>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *