Seperti yang diketahui, bahwa ‘Manusia Silver’ jadi musuh baru Dinas Sosial (Dinsos) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Bahkan demi menekankan angka pengurangan manusia silver, beberapa pemerintah kota di sejumlah provinsi Indonesia sampai mengambil beragam kebijakan.
Seperti salah satunya yang dilakukan Dinsos Kota Palembang, memberlakukan sanksi denda sebesar Rp 50 juta atau tiga bulan kurungan bagi warga yang kedapatan memberi uang atau sejenisnya kepada pengemis dan manusia silver di jalanan.
Namun untuk kisah berikut ini berbeda, manusia silver yang terjaring dalam razia Satpol PP di Semarang, Jawa Tengah, tidak diproses lebih lanjut. Malah, diberi pekerjaan oleh Wakapolda Jawa Tengah.
Pasalnya, dari fakta yang ditemukan, manusia silver atas nama Agus Dartono itu ternyata seorang pensiunan polisi.
Agus mengaku pasca pensiun dari Kepolisian, ia mengalami kesulitan ekonomi. Terlebih di masa pandemi hingga mendorongnya untuk melakukan pekerjaan sebagai manusia silver.
Karena enggak punya uang Ndan, enggak punya pekerjaan, sama Pak Waka saya malu ngomongnya,” tutur Agus kepada Wakapolda Jawa Tengah, dilansir dream.co.id.
Ia pun sangat berterima kasih atas bantuan yang akan diberikan Wakapolda.
“Siap dengan perintah Pak Waka untuk dicarikan pekerjaan, siap aman Ndan, aman Ndan,” ucapnya.