Karena urusan warisan, seorang ibu di Kediri digugat oleh anak kandungnya sendiri. Warisan itu berupa rumah dan tanah.
Adalah Sumiati (70), warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, yang dituntut oleh anaknya sendiri, Emmy Asih dan Lalan Suwanto. Sumiati merupakan janda lima anak
Sumiati dan Muradi (alm) mempunyai lima anak yakni Emmy Asih (53), Pujiono (46), Hadi Suwandi (44), Lalan Suwanto (41), dan Enik Murtini (40).
Kasus ini bermula dari Sumiati yang tinggal di rumah seluas 1.300 meter persegi di Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. Rumah itu merupakan peninggalan suaminya. Di ruamh itu, Sumiati hidup bersama dengan anak bungsunya Enik Murtini (40) dan suaminya Faisol beserta dua anak Enik yang merupakan cucunya.
Pada 2013, karena butuh uang untuk modal usaha ternak ayam petelur, sertifikat rumah Sumiati digadaikan oleh Enik ke seseorang bernama Bambang. Karena kasihan dengan kondisi anak bungsunya yang sedang membutuhkan biaya, Sumiati mengizinkan Enik menggadaikan sertifikat tanah dengan syarat empat saudara Enik lainnya juga sudah menyetujui.Tak disangka, pada bulan Mei, 2017 lalu Emmy Asih (53) anak sulung, dan Lalan Suwanto (41) anak keempat menggugat Sumiati dan Enik Murtini di Pengadilan Negeri Ngasem Kediri. Gugatan diajukan karena Sumiati dan Enik menggadaikan sertifikat tanah dan rumah.
“Saya kasihan dengan anak saya, ingin saya membantu dia, tapi kok jadinya seperti ini, saya sayang dengan anak anak saya,” ucap Sumiati saat ditemui detikcom di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Rabu, (20/09/2017)
“Saya mengakui saya salah, tapi tolong jangan ikutkan ibu. Dia ibu kita semua,” ucap Enik anak bungsu Sumiati.
Saat ini kasusnya sedang berada di Pengadilan Negeri Ngasem Kediri, dan telah memasuki sidang ke 11 terkait gugatan perbuatan melawan hukum.
Sumber : TribunNews