3. Wanita yang mengaku keturunan orang lain
Dalam ajaran islam, melarang seseorang dinisbatkan (bin atau binti) kepada orang tua angkatnya. Wanita yang mengaku sebagai keturunan orang lain akan dijauhkan dari surga.
“Barangsiapa mengaku keturunan dari orang lain yang bukan ayahnya sendiri tidak akan mendapatkan bau surga. Padahal bau surga telah tercium pada jarak tujuh puluh tahun, atau tujuh puluh tahun perjalanan.” (HR. Ahmad; shahih)
Next >>
Tombol di Bawah Iklan