Wanita Ini Terancam 25 Tahun Penjara, Padahal Bela Diri B**uh Pria Yang Mau Memper***anya

by -66 Views

Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang wanita berusia 16 tahun karena diduga telah memb**uh seorang pria berusia 48 tahun. Korban berinisial NB itu merupakan warga Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS yang ditemukan tewas di sebiah hutan pada Kamis (11/2/21).

Polisi yang melakukan penyelidikan tentang penemuan mayat NB itu kemudian mencurigai wanita yang masih di bawah umur tersebut. Hal ini didasari oleh keterangan dari pihak keluarga, dimana mereka mencurigai anak di bawah umur tersebut sebagai pelaku pemb**uhan terhadap NB.

Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Hendrickha Bahtera mengatakan mereka berhasil mengamankan satu orang perempuan yang masih dibawah umur sesuai dengan hasil penyelidikan polisi. Terungakp bahwa pelaku terpaksa memb**uh NB karena korban memaksa pelaku untuk berhubungan in**m, saat bertemu di hutan untuk mencari kayu bakar. Hal ini berdasarkan keterangan wanita itu sendiri.

Karena pelaku menolak untuk melakukan hubungan in**m, kemudian NB memukul dan memaksa anak perempuan tersebut. Pelaku kemudian memb**uhnya dan meninggalkan mayat korban di hutan tersebut. Anak perempuan tersebut pun digiring Tim Buser ke Mapolres TTS untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, anak perempuan yang masih di bawah umur tersebut pun dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara.