Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka, Surat Izin Konser Dangdut Jadi Barang Bukti

by -77 Views
SEMARANG, iNews.id – Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) resmi jadi tersangka usai menggelar acara dangdut di Lapangan Tegal Selatan. Saat ini Polda Jateng telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perizinan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, sudah ada 19 saksi yang diperiksa. Anggota polisi juga sudah diminta keterangan.

“Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa berjumlah 16 orang, 5 orang di antaranya dari anggota Polri,” kata Iskandar, Selasa (29/9/2020).

Iskandar menjelaskan, sejumlah barang bukti yang diamankan yakni beberapa dokumen berupa surat keterangan. Surat-surat itu sebelumnya diajukan setelah ada pencabutan dari Polsek itu juga menjadi barang bukti.

“Barang bukti surat-surat keterangan, surat yang diajukan awal dan setelah ada pencabutan dari polsek ini kami jadikan barang bukti,” ucapnya.

Dia memastikan, polisi tidak pandang bulu dalam penegakanan hukum. Apalagi dalam kasus ini mereka melanggar protokol kesehatan. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo dijerat 2 pasal yaitu Pasal 93 UU No 6 tentang Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Artikel Asli