Kecelakaan maut yang terjadi di wilayah Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Rabu (16/9/2020) pagi itu menggemparkan semua pihak.
Dari olah TKP yang digelar Satlantas Polresta Jayapura, diketahui Wabup Yalimo, Erdi Dabi mengendarai mobil dalam kondisi dipengaruhi minuman keras alias mabuk.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas mengatakan, sejumlah saksi dalam kejadian tersebut sudah diperiksa termasuk rekan pelaku, yakni Aron Mabel, yang duduk di samping wabup.
Gustav memastikan, tidak akan memandang status pelaku yang adalah pejabat, yakni wakil bupati.
Menurut dia, Tidak ada pengecualian di hadapan hukum, semua harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Tidak ada pengecualian, tetap di proses hukum, pelaku mengemudikan kendaraannya dalam pengaruh miras, tidak ada SIM dan STNK, korban (Bripka Christin) meninggal dunia, semua sejajar di muka hukum,” kata Urbinas.
Dia mengungkapkan, sejumlah fakta didapatkan polisi melalui CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman CCTV, kejadian dapat dipelajari polisi.
Dari bukti CCTV tersebut memperlihatkan secara gamblang mobil yang dikendarai Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi itu keluar dari jalur terlebih dulu sebelum menabrakBripka Christin.
“Ada bukti rekaman CCTV, posisi mobil sudah keluar jalur dan surat-surat juga tidak ada,” ungkap Urbinas.
Menurut Urbinas, dari rekaman CCTV itu juga terlihat kendaraan yang dikendarai Erdi Dabi dalam kecepatan tinggi dari arah Jayapura menuju Entrop.
Di sebuah tikungan, mobil yang dikendarai Erdi hilang kendali dan melaju di jalur kanan. Dari arah berlawanan, Bripka Christin melaju dengan sepeda motornya. Tabrakan pun tak bisa dihindari.
“Akibat ditabrak Erdi, Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang. Bripka Christin mengalami robek lutut kaki kanan dan patah kaki dan korban dinyatakan meninggal dunia” kata Urbinas.