“Pelaku adalah Briptu SS, anggota Satuan Brimob Polda Sumut. Yang bersangkutan saat ini ada kegiatan BKO (diperbantukan) di daerah DKI Jakarta sehingga yang melakukan pemeriksaan Korbrimob Polri,” ujar Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 5 November 2020.
Ia menuturkan peristiwa tersebut terjadi di Polda Sumut pada tanggal 30 September 2020 sekitar pukul 16.30. Namun, baru viral sekarang setelah videonya tersebar di media sosial. “Kami sudah tanyakan apakah motifnya. Jadi, dia tidak sengaja, waktu makan sore saat tugas jaga, makanannya direbut oleh kucing, dia kesal dan membuang kucing itu ke parit,” kata Awi.
Ketika itu, Briptu SS tidak tahu bahwa kejadian tersebut direkam oleh teman kerjanya dan tersebar luas di media sosial.
“Kami menyesalkan anggota yang melakukan hal yang tidak terpuji, tentunya akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan berlaku,” katanya.
Atas perbuatannya, Briptu SS dinilai langgar Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011. Pada perkap itu disebutkan Pasal 11 Huruf C tentang etika kepribadian bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan agama, kearifan lokal, dan norma hukum. “Tindakan itu dilarang agama dan hukum pun dilarang, tentunya akan ditindak tegas,” kata Awi.
Sebelumnya, video berdurasi 13 detik viral di media sosial Instagram. Video itu memperlihatkan oknum anggota Brimob yang melempar anak kucing ke parit. Pria yang memakai seragam dinas Brimob itu terlihat santai usai melemparkan anak kucing. Aksi dalam video ini menuai kecaman.