Tukang Pijat ini Terancam 15 Tahun Penjara Gara gara disuruh Pijat Malah Raba Raba Dada

by -82 Views

Seorang tukang pijat keliling berinisial AD (43) ditangkap polisi gara-gara meraba dada siswi SMK saat dimintai tolong memijat.

AD terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, dan atau denda sebesar Rp 5 miliar

Menurut keterangan polisi, korban yang masih di bawah umur itu digerayangi di bagian dada saat sedang dipijat pelaku. Pelaku AD sendiri dikenal sebagai tukang pijat keliling.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka undang-undang perlindungan anak,” kata Kepala Satreskrim Polres Cianjur AKP Anton di Mapolres Cianjur, Selasa (6/3/2021).

Anton mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini bermula saat tersangka diminta ayah korban untuk memijat korban yang sering mengalami sakit kepala.

Keduanya pun lantas menuju tempat kos korban.

“Oleh tersangka ini korban kemudian dipijat. Namun, saat ayah korban pamit ke kamar mandi, AD malah meraba payudara korban sebanyak tiga kali,” tutur Anton.

Sebelum menjalankan aksi tak senonohnya itu, tersangka sempat bertanya kepada korban apakah memiliki riwayat sesak napas.

“Korban pun mengiyakan. Namun, tangan pelaku ini malah megang-megang bagian dada korban,” ucap Anton.

Tersangka bahkan hendak mencoba mencium korban. Namun, korban memberontak.

“Karena tak terima dengan perlakuan tersangka, korban dan orangtuanya kemudian melapor ke polisi. Saat itu juga AD kita amankan,” ujar dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *