Tiga Pemain BBM Oplosan Gentayanan, Kuat Dugaan Dibekingi Orang Hebat dan Sudah Beroperasi Cukup Lama

by -479 Views

Kitaviralkan  | Saumlaki – Tiga pemain BBM subsidi oplosan berinisial A, K, dan H yang beraksi di kota Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku berhasil dibongkar Tim Investigasi salah satu media nasional saat transaksi ilegal sedang berlangsung, pada Selasa (20/3/2024) yang lalu.

Aksi berani dan terbilang nekad tiga pemain BBM bersubsidi jenis solar oplosan tersebut diduga kuat turut dibekengi oknum aparat setempat.

Merasa yakin bahwa transaksi BBM subsidi ilegal itu akan segera dilakukan Selasa malam sesuai dengan info yang diperoleh melalui salah seorang sumber yang identitasnya tidak disebutkan, tim mulai siaga. Berlokasi di kota Saumlaki, sebuah mobil dump truk yang diduga kuat milik A (salah satu pemain minyak ilegal) didapati berada di TKP dengan muatan BBM subsidi ilegal sebanyak 10 drum solar oplosan dijumpai di lokasi.

Untuk diketahui, BBM bersubsidi yang ditemukan di TKP diduga kuat merupakan hasil oplosan dua dimensi minyak tanah dan solar. Saat ditanyai soal jenis BBM, penjual maupun pembeli awalnya hanya menjawab singkat bahwa yang dimuat ini adalah solar.

Saat Tim media ini merapat di TKP, solar oplosan sudah terlanjur disedot ke profil tank berkapasitas 1800 liter (2 buah profil tank) tepat diatas kapal kayu KM. CAKRAWALA SJ 01 GT 18 No. 1252/LLG 2017 LL 8 : No. 26/N tersebut.

Sesaat setelah penjual (A, K, H) dan pembeli (H) menyadari kehadiran tim investigasi, aktivitas sedot minyak ke profil tank di kapal menggunakan mesin alkon pun masih sempat ditambah/dilanjutkan sebanyak dua drum lagi sebelum dipaksa berhenti. Total solar oplosan yang telah dipindahkan ke profil tank yang berada di atas kapal sebanyak 6 drum atau 1200 liter.

Menyadari situasi tak aman, 4 drum penuh diatas dump truk yang belum sempat disedot langsung dibawa pulang pemiliknya.

Upaya konfirmasi lebih lanjut pun mandek saat pemilik solar oplosan ilegal bergegas menghindar entah kemana dan pihak pembeli (H) berdalih tidak mau membeli/membayar solar oplosan tersebut dengan alasan kualitasnya tidak sesuai harapan.

Data akurat, diketahui bahwa semula para pihak telah bersepakat melakukan transaksi solar ilegal oplosan itu sebanyak 30 ton.

Untuk memastikan jenis BBM tersebut tim investigasi telah mengantongi 1 gen solar oplosan (kurang lebih 30 liter) yang diminta tim sebagai sampel, juga sejumlah dokumentasi foto, video, serta beberapa bukti tambahan lainnya.

Oleh karena pemilik dan penjual solar oplosan tersebut sulit dikonfirmasi di TKP saat itu, maka keesokan harinya (Rabu, 20/3/2024) sekitar pukul. 15:16 WIT awak media melakukan penelusuran lebih lanjut demi memastikan akurasi data yang telah dikantongi.

Komunikasi melalui sambungan seluler coba dibangun tim dengan terduga pemilik minyak ilegal sore hingga malam hari pun sempat terjadi. Sayangnya, pemilik minyak yang dikonfirmasi masih terkesan menghindar tanpa alasan. Bahkan salah satu sumber sempat menyebutkan, dirinya memiliki bekingan “orang besar” di Saumlaki. Menurutnya, dirinya siap bongkar semuanya bila ketahuan, tandas sumber.

Di tempat terpisah, pemilik kapal mengakui terpaksa mengangkut BBM tersebut dan jika ditolak besar kemungkinan dirinya dalam masalah.

Tim media ini akhirnya berhasil memperoleh data yang akurat setelah meyakinkan para pemain BBM ilegal itu, maka sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Sampai berita ditayangkan tim akan terus melakukan pendalaman keterlibatan APH yang diduga tertibat dalam lingkaran setan pemain BBM oplosan ini. (Tim).