Terekam CCTV, Terpidana Mati Asal Tiongkok Kabur Lewat Gorong-gorong Seperti di Film-film

by -77 Views

Dari rekaman closed circuit television (CCTV), terlihat bagaimana narapidana mati asal Tiongkok itu keluar dari gorong-gorong Lapas Kelas I Tangerang. Berjalan, tidak tampak berlari, sebelum kemudian berbelok dan menghilang.

Dan, sampai kemarin (20/9) narapidana bernama Cai Changpan alias Antoni alias Cai Ji Fan yang divonis mati Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 19 Juli 2017 itu belum tertangkap kembali. Otomatis peristiwa tersebut menjadi tamparan kali kesekian kepada Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, tim gabungan sudah dibentuk untuk menyelidiki kaburnya napi yang divonis terbukti bersalah menyelundupkan sabu-sabu seberat 110 kilogram tersebut.

Tim penyelidik itu merupakan gabungan dari Ditjenpas, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkum HAM, dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Banten.

”Kami juga telah memeriksa warga binaan pemasyarakatan yang ditengarai mengetahui kejadian pelarian tersebut,” katanya ketika dihubungi Jawa Pos kemarin.

Selain itu, pihaknya meminta keterangan petugas terkait. Khususnya yang bertugas saat kejadian berlangsung. ”Kami tetap memegang prinsip terhadap semua pihak (yang diperiksa), yaitu prinsip praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Terkait upaya pencarian, Rika menyebut pihak Lapas Kelas 1 Tangerang telah membentuk tim pencari. Tim tersebut berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polda Banten, Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Kota, Polres Tangerang, dan polsek sekitar. ”Masih dilakukan pencarian ya,” ujarnya.

Cai Ji Fan melarikan diri pada Jumat (18/9) pukul 00.00. Kepala Lapas Kelas I Tangerang Jumadi mengatakan, berdasar informasi petugas, tahanan tersebut kabur dari gorong-gorong di samping lapas.

”Kalau secara detail saya tidak bisa menjelaskan. Bisa konfirmasi ke humas Ditjenpas saja, Mas,” katanya kepada Radar Banten Sabtu lalu (19/9).

Kaburnya Cai Ji Fan itu mengundang pertanyaan kriminolog Leopold Sudaryono. Dia mengatakan, penempatan narapidana (napi) seharusnya dilakukan berdasar analisis risiko. Baik risiko keamanan terhadap napi dan petugas maupun risiko mengulangi kejahatan.

Menurut Leo, sapaan Leopold Sudaryono, ada instrumen dalam analisis risiko tersebut. Di antaranya, instrumen skrining penempatan napi, penelitian masyarakat (litmas), maupun laporan dari asesor dan wali. Hasil instrumen itu, kata Leo, harus diperiksa untuk mengetahui seberapa jauh risiko penempatan napi tersebut.

”Apakah hasilnya (risiko) rendah karena yang bersangkutan bisa mengelabui petugas? Atau hasilnya risiko tinggi, tapi (hasilnya) diabaikan saat penempatan (napi, Red)?” kata Leo kepada Jawa Pos kemarin.

Menurut Leo, Cai Ji Fan semestinya masuk kategori napi berisiko tinggi. Sebab, Cai Ji Fan tercatat pernah kabur dari rutan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di Cawang, Jakarta Timur, pada 24 Januari 2017. Dia bersama tujuh rekannya kabur dengan cara melubangi tembok kamar mandi dengan menggunakan batang besi. Saat itu Cai Ji Fan belum divonis hukuman mati.

Artikel Asli

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *