Unit PPA Satreskrim Polres Serang, Banten baru saja mengungkap kasus pemer***aan terhadap seorang siswi SMA yang masih di bawah umur.
Dalam kasus ini, petugas menetapkan dua tersangka, yakni FS (16) dan RM (26) penjual nasi goreng.
Adapun ihwal pemer***aan yang menimpa korban saat FS menghubungi dan mengajak korban bertemu usai mabuk anggur merah bersama RM.
“Awal mula kedua tersangka meminum minuman a*****l jenis Anggur Merah di Kawasan Industri Modern Cikande, lalu tersangka FS berkomunikasi dengan korban lewat chat WA hingga akhirnya korban mau dan dijemput di pinggir jalan dengan menggunakan motor Yamaha Vixion,” jelas Kapolres Serang AKBP Mariyono, dikutip indozone.id.
ketiganya lantas asyik ngobrol hingga larut malam. Korban kemudian meminta diantar pulang, namun dirayu agar menginap saja di kontrakan RM. Korban yang termakan bujuk rayu pun mengiyakan hingga akhirnya terjadi pemer***aan secara bergilir oleh RM dan FS.
“Barang bukti yang kita amankan 1 unit motor Yamaha Vixion sebagai sarana kejahatan dan 1 buah kasur Palembang warna hijau sebagai alas. Modus operandinya, melakukan bujuk rayu dan rangkaian kebohongan korban disetubuhi secara bergantian,” ungkap Kapolres.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Serang. Keduanya terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.