Kisruh tagihan PLN, Ombudsman: Hitungan tagihan listrik ilmu pasti, bukan ilmu budaya

by -160 Views

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Polemik lonjakan tagihan listrik PLN terus bergulir. Ombudsman Republik Indonesia berencana kembali menindaklanjuti keluhan para pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait lonjakan tagihan listrik yang dianggap tidak wajar.

“Saya akan berbicara kembali dengan tim untuk menindaklanjuti persoalan ini,” ungkap Anggota Ombudsman RI, Laode Ida kepada Kontan.co.id, Minggu (7/6).

Pada bulan Mei lalu, Ombudsman RI sudah meminta klarifikasi jajaran pimpinan PLN melalui pertemuan virtual. Hadir Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini beserta tiga direksi lainnya.

Baca Juga: Protes tagihan listrik melonjak 100%, warganet juga “serbu” akun Instagram PLN

Kala itu, menurut Laode, manajemen PLN menjelaskan perihal lonjakan tarif listrik akibat kebijakan work from home (WFH), juga belajar dari rumah. Akibatnya, tagihan listrik membengkak.

Kebijakan WFH juga memunculkan konsekuensi bagi PLN, yakni petugas pencatat meteran tidak menyambangi rumah para pelanggan untuk mencatat meteran tagihan listrik.

Oleh karena itu, PLN menempuh kebijakan untuk mencatatkan tagihan listrik bulan berjalan dengan menghitung rata-rata tagihan tiga bulan terakhir.

Baca Juga: Pelanggan protes token listrik bermasalah, PLN: Maaf, jaringan komunikasi terganggu

Namun, kata Laode, PLN tak mampu menjelaskan dengan baik mengenai alasan dan skema perhitungan tagihan pelanggan. Sebab, faktanya ada pelanggan mendapati tagihan terakhir melonjak dibandingkan rata-rata tagihan bulanan.

“Bahkan ada rumah kosong yang tagihannya juga melonjak,” ungkap Laode.

Pria berdarah Sulawesi ini juga bilang, skema penghitungan tagihan berdasarkan rata-rata tiga bulan terakhir juga tidak fair. Di tengah kondisi seperti ini, tentunya sangat berat bagi pelanggan.

“Apalagi, hitung-hitungan tagihan listrik adalah ilmu pasti, bukan ilmu budaya. Jadi harus tercatat dengan jelas,” ucap Laode.

Selain itu,  , ,

Next >>