VIVA – Kementerian Agama memastikan tidak mengadakan pengiriman jemaah haji pada 1441 Hijriah atau 2020 Masehi. Artinya, dana simpanan haji 2020 pun menganggur.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengungkapkan, saat ini BPKH memiliki simpanan dana haji untuk tahun ini dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebanyak US$600 juta. Jumlah itu setara Rp8,7 triliun kurs Rp14.500 per dolar AS.
Dana tersebut menurutnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan stabilisasi nilai tukar rupiah. Langkah itu tentunya berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
“Insya Allah (akan digunakan karena pengiriman haji batal tahun ini),”kata Anggito dikutip dari VIVAnews, Selasa, 2 Juni 2020.
Namun demikian menurutnya, BPKH bersama dengan Bank Indonesia masih mengkaji lebih lanjut mengenai mekanisme pemanfaatan dana tersebut. Itu ditujukan supaya pemanfaatan dana bisa tetap sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalan peraturan yang ada.
“(Mekanismenya) sedang dalam pengkajian,” tambahnya.
Selain itu, , ,
Next >>