Istri Berhubungan, Suami Menonton, Merekam dan Terkadang Ikutan

by -171 Views

Baca juga: Polisi: Layanan Threesome di Cianjur, Libatkan Wanita Setengah Abad

Sebelum ditangkap polisi, tersangka mengaku sudah enam kali menjual istrinya kepada pria hidung belang.

“Dari setiap transaksi atau menjual istrinya itu, tersangka mendapatkan fee sebesar Rp100.000,” ujar Anton.

 

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks.

Pelaku inisial EY (48) menjajakan istrinya H (51) lewat aplikasi pesan MiChat dengan tarif Rp400.000 untuk sekali kencan.

Praktik prostitusi online ini terbongkar saat polisi mengamankan pelaku dan korban dari sebuah tempat di daerah Cibeber, Kamis (16/7/2020).

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, yakni dua buah telepon seluler, uang tunai sebesar Rp400.000 dan dua bungkus kondom belum pakai.

Pelaku diancam pasal berlapis dengan undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Kontributor Cianjur, Firman TaufiqurrahmanEditor: Abba Gabrillin

Artikel Asli