Seorang suami di Lumajang, M (46), tepergok menyetubuhi anak tirinya. Aksi M dilakukan kepada anak tirinya yang masih di bawah umur.
Aksi M ini tepergok istrinya. Saat itu, sepulang kerja, M menyetubuhi anak tirinya yang sedang menonton TV di ruang keluarga. Sang istri pun naik pitam dan melaporkan aksi persetubuhan sang suami ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo membenarkan jika pihaknya menerima laporan persetubuhan tersebut. Pelaku saat ini sudah diamankan.
“Iya benar, tadi kami menerima laporan itu dan saat ini pelaku sudah kami amankan untuk diproses hukum,” ujar Fajar dikonfirmasi melalui Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta, Senin (5/4/2021).
hinta mengatakan aksi tersebut bermula dari pelaku yang sepulang kerja melihat anak tirinya sedang bersantai di depan TV. Pelaku pun bergegas mandi, lalu mendatangi korban yang masih berusia 12 tahun dan menyetubuhinya.
Saat itu istri pelaku sedang bekerja dan belum pulang. Saat melakukan aksi bejatnya, istri pelaku tiba-tiba pulang dan memergoki perbuatan suaminya. Pelaku tak menyangka jika istrinya atau ibu kandung korban saat itu berjalan masuk ke ruangan tersebut. Sang istri langsung marah melihat kelakuan suaminya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian korban hingga handuk yang dikenakan pelaku seusai mandi.
“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” pungkas Shinta.