Mirisnya lagi, dari delapan pasangan mesum tersebut, satu di antaranya masih berusia 16 tahun. Setelah dilakukan pendataan, ke delapan pasangan mesum tersebut berasal dari Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Bojonegoro.
Kepada petugas yang melakukan pendataan, pasangan-pasangan mesum tersebut mengaku sudah menikah secara siri dan tidak sekedar untuk bersenang-senang. Namun petugas Satpol PP Kabupaten Tuban, tetap membawa mereka ke kantor.
Pasangan mesum tersebut, diangkut ke kantor Satpol PP Kabupaten Tuban, karena terbukti telah melanggara Perda No. 16/2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta Perda No. 21/2016 tentang penyelenggaraan rumah kos.
(Baca juga: Wanita Cantik Sembunyikan Sabu Dalam Bra Ditangkap di Hang Nadim)
“Mereka yang terjaring razia tersebut, diberi pembinaan serta diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sementara yang masih berusia 16 tahun, kedua orang tuanya dipanggil untuk turut mengawasi dan membina anaknya,” tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto.
(Baca juga: Berjasa Bangun Nisel, Warga Kumpulkan Dana untuk Idealisman Dachi)
Dia menegaskan, razia ini akan terus digelar untuk mengantisipasi adanya prostitusi terselubung yang kerap meresahkan masyarakat, serta mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan rumah kos, dan pencegahan penggunaan narkoba.