Sepeda Bakal Dipungut Pajak? Ini Jawab Kemenhub

by -165 Views

Dream – Kementerian Perhubungan membantah kabar akan memajaki sepeda. Kementerian ini menegaskan akan membuat aturan tentang keselamatan para pesepda.

“ Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa 30 Juni 2020.

Adita mengatakan regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda. Apalagi saat masa adaptasi, ada peningkatan jumlah pesepeda, terutama di Jakarta.

“ Regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” kata dia.

 

Pengaturan Bisa Dilakukan di Pusat dan Daerah

Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaran tidak bermotor. Pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“ Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” kata dia.

Selain itu , hal tak terduga , , ,

Next >>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *