Polisi menangkap total 6 tersangka. Mereka terdiri atas 4 tersangka pengedar uang palsu yaitu Sariyun (52), Warsito (48), Mahsun (42), dan Pendi (44), serta dua tersangka pembuat uang palsu yakni Nursapto (47) dan Diman (31).
Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki menerangkan, pengungkapan kasus uang palsu yang dipimpin Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro itu bermula pada 28 September 2019.
“Berawal dari informasi ada orang yang mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Cimahi, tepatnya di daerah Kota Baru Parahyangan, Padalarang,” kata Yoris, dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Senin (12/10/2020).
Untuk mengungkap produksi uang palsu ini, polisi berpura-pura menjadi pembeli. Komplotan ini mematok harga satu banding tiga, atau dengan uang asli sebesar Rp200.000 maka uang palsu yang diperoleh sebesar Rp600.000.
“Dari sana kami melakukan pembuntutan terhadap 2 orang yang menjual uang palsu tersebut. Sampailah yang bersangkutan masuk ke salah satu hotel di daerah Antapani, Kota Bandung. Saat masuk ke hotel, kami langsung melakukan penggerebekan,” katanya.
Saat dilakukan penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti uang palsu sebanyak Rp60 juta dari tangan kedua orang penjual uang palsu. Polisi pun kembali melakukan pengembangan guna mencari bandar besar penjual uang palsu.
“Tim langsung melakukan pengejaran lagi, dengan cara memancing dua orang tersangka yang juga menjual uang palsu ini. Kedua orang itu di atasnya dua orang yang ditangkap di hotel. Kami berjanji bertemu di rest area tol KM 57 arah Jakarta,” katanya.
Di rest area itu, kata Yoris, polisi menangkap 2 tersangka penjual uang palsu yang lain. Polisi pun mendapatkan uang tunai Rp18 juta sebagai barang bukti.
“Dari sana, tim langsung bergerak ke tempat pembuatan. Kami pun melakukan penangkapan di daerah Kuningan. Di sana ditangkaplah dua orang pembuat uang palsu, berinisial N dan D,” kata Yoris.
Di Kabupaten Kuningan itu, Yoris menjelaskan, tersangka menggunakan 2 gudang, masing-masing untuk tempat produksi dan tempat penyimpanan uang palsu. Gudang untuk produksi uang palsu disamarkan oleh tersangka sebagai tempat sablon.
“Mereka sudah beroperasi selama kurang lebih 2 tahun. Dalam satu bulan bisa memproduksi sekitar Rp1 miliar. Jadi kalau sudah dua tahun, kurang lebih Rp24 miliar yang sudah mereka buat,” kata Yoris.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP serta Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Di disebutkan ada ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar,” kata Yoris.