Pria yang Lempar Batu ke Masjid di Bandung Mengaku Gila

by -112 Views
Aksi pelemparan batu bata menyasar Masjid Nurul Jamil di Kota Bandung pada Rabu (23/9) pagi. Aksi pelemparan itu dilakukan pria berinisial DB. Sebelum diserahkan ke polisi, DB sempat diamankan warga setempat.

Dalam video berdurasi 1 menit 59 detik, terlihat DB diamankan warga setempat. Tubuhnya diikat menggunakan tali warna biru. Warga mengelilinginya dan bertanya maksud DB berbuat tersebut. Dalam percakapan dengan warga, DB mengaku gila.

Orang dieukunaonngarusak masjid? (orang sini kenapa merusak masjid?)” tanya warga.

Da nu gelo (orang gila)” jawab DB.

Nu geloabdi mah (saya orang gila)” lanjut DB.

Mendengar pernyataan tersebut, warga seakan tidak percaya dan kembali menanyai pelaku. DB pun sempat meminta warga agar tak memotret wajahnya.

Nu geloteh lobadi jalan tapi teungarusak masjid (orang gila banyak di jalan tapi enggak merusak masjid)” tegas warga.

Diketahui akibat perbuatan DB, sejumlah kaca di tiga titik masjid pecah terkena batu bata.

Ilustrasi tersangka. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Sementara Kapolsek Coblong, Kompol Hendra Virmanto, mengaku belum mengetahui perihal benar atau tidaknya DB mengalami gangguan kejiwaan lantaran belum ada keterangan dari dokter.

“Kalau gangguan kejiwaan saya enggak berani nyebut karena belum keluar (keterangan) dari kedokteran,” kata Hendra.

Adapun peristiwa bermula saat pelaku datang berjalan kaki kemudian tiba-tiba berteriak-teriak mengucap kata kasar kepada pengurus masjid.

Pelaku lalu mengejar pengurus masjid tapi tidak terkejar. Selanjutnya, pelaku mengambil batu bata dan melemparnya hingga mengenai kaca masjid. Beruntung, tak ada korban luka akibat peristiwa tersebut.

DB juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, DB dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana selama 2 tahun 8 bulan penjara. Berikut bunyi Pasal 406 KUHP:

Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Artikel Asli