Belakangan ini, sinetron tersebut mendapatkan perhatian dari berbagai pihak.
Hal ini lantaran alur cerita dan sosok pemeran Zahra, istri ketiga di sinetron tersebut masih berusia 15 tahun.
Apa alasan KPI memberhentikan sementara tayangan sinetron tersebut?
Baca juga: Ramai Sinetron Zahra Perankan Anak 15 Tahun Jadi Istri Ketiga, Ini Kata KPI
KPI minta sinetron dievaluasi
Dihubungi Kompas.com, Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo membeberkan alasan penghentian sinetron ini.
“Agar PH (production house atau rumah produksi) punya kesempatan untuk evaluasi. Banyak catatan yang disampaikan publik yang harus diperhatikan,” kata dia melalui pesan singkat, Minggu (6/5/2021).
Ia menambahkan, penghentian sinetron Suara Hati Istri bersifat sementara dan terdapat kemungkinan sinetron dapat kembali tayang.
“Karena sifat penghentiannya sementara, maka dimungkinkan tayang kembali,” tutur dia.
Menurutnya, setelah kasus ini, publik tetap akan memperhatikan perubahan yg dibawa oleh SHI.
“Maka, kami berharap perubahan itu bisa dilakukan secara signifikan sehingga tidak menimbulkan kritik masyarakat,” kata dia.
Melansir laman resmi KPI, dituliskan bahwa pihaknya telah meminta adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap sinetron tersebut.
Sinetron itu dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS) KPI 2012.
Evaluasi ini mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan (R), serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga.
Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran berharga, terlebih dari catatan KPI, program sinetron ini pernah mendapatkan sanksi teguran tertulis.
Baca juga: Komnas Perempuan: Penayangan Sinetron Zahra Seharusnya Dihentikan, Bukan Ganti Pemain
Stimulasi pernikahan usia dini
Sebelumnya, Komisioner Pusat KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah menyebut peran istri yang dimainkan pemeran di bawah umur dalam sinetron Zahra, sebagai bentuk stimulasi pernikahan usia dini yang itu bertentangan dengan program Pemerintah.
“Karena lembaga penyiaran justru harus mendukung upaya Pemerintah menekan angka pernikahan di bawah usia dewasa yang masih tinggi di Indonesia,” kata Nuning seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/6/2021).
Mengacu data penelitian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeneg PPPA), ada sekitar 36,62 persen anak perempuan menikah untuk pertama kali pada usia 15 tahun atau kurang.
Kemudian, anak yang menikah di usia 16 tahun berjumlah 39.92 persen. Sementara 23,46 persen menikah pada usia 17 tahun.
Nuning meminta rumah produksi pembuat sinetron Zahra untuk melakukan sejumlah hal untuk mendukung tumbuh kembang anak-anak. “Sinetron Zahra harus evaluasi pemeran dan muatan sinetron,” ujar dia.
Penulis: Mela ArnaniEditor: Rendika Ferri Kurniawan