Mulutmu Harimau-mu, Akhirnya Sang Penghina Islam ini Di tangkap

by -546 Views

Polisi menjerat Donald dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Barang bukti yang disita, antara lain, ponsel bermerek Vivo tipe Y21 warna putih, dua kartu sim Indosat, dan kartu memori micro-SD. “Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Ajun Komisaris Besar I Nyoman Resa, Kepala Sub Direktorat II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, pada Rabu, 26 Juli 2017.

Next >>