Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik Bakal Dimulai dari Jakarta dan Surabaya

by -146 Views
by

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Suyus Windayana mengatakan pemberlakuan sertifikat tanah elektronik nantinya akan dilakukan secara bertahap di daerah yang infrastrukturnya sudah siap.

“Misalnya prioritas kita utamanya di Jakarta dan Surabaya,” ujar Suyus dalam siaran video, Kamis, 4 Februari 2021. Suyus mengatakan kesiapan lokasi dan format sertifikat dalam bentuk elektronik memang menjadi pertimbang pemerintah dalam menerapkan kebijakan ini,

Namun demikian, ia mengatakan konsep sertifikat elektronik dinilai sangat relevan untuk produk uang dikeluarkan dalam jumlah banyak. Pasalnya, untuk saat ini, pada layanan sertifikat manual perlu ada enam sampai tujuh kali tanda tangan untuk satu sertifikat.

“Bayangkan sekarang layanan sertifikat manual itu kawan di BPN untuk menangani sertifikat itu bisa enam atau tujuh kali tanda tangan untuk satu buah sertifikat. Ini dikalikan jutaan sertifikat yang harus kita keluarkan,” ujarnya.

Soal keamanannya, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya memastikan keamanan dari penggunaan sertifikat elektronik.

“Ini adalah cara kita meningkatkan kemanana, karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan,” ujar Virgo dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Februari 2021.

Di dalam sertifikat elektronik, kata Virgo, kementerian juga memberlakukan tanda tangan elektronik. Sehingga, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik.

Keamanan juga dapat dijamin karena, menurut Virgo, seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Di dalam sertifikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN,” ujarnya.

Virgo menjelaskan nantinya sertifikat elektronik ini akan mendukung budaya paperless office di era digital, mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan, dapat diakses kapan saja dan dimana saja, menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan serta pencurian pada dokumen fisik.

“Ini juga mendukung program go green pemerintah, dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta, mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan serta penerapan tanda tangan digital yang menjamin otentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan sertipikat tanah,” kata dia.

Virgo juga menjelaskan perbedaan sertifikat analog dan elektronik. “Di sertifikat elektronik nantinya akan menggunakan hashcode, QR Code, single identity, akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertipikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen yang elektronik,” ujar dia.

Sebelumnya, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik termasuk sertifikat tanah elektronik telah terbit pada awal tahun ini. Hal ini merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN, di mana tahun lalu telah diberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

CAESAR AKBAR