Awalnya, Lanjut Hendra, pelaku hadir sebagai saksi di Polresta Bandung terkait penemuan jasad itu. Kemudian berdasarkan pencocokan bukti di TKP, kasus itu mengarah kuat kepada HA yang ditetapkan sebagai pelaku.
“Kemudian dicocokkan dengan bukti-bukti di lapangan, dan ada juga pengakuan daripada pelaku ternyata, anak kecil ini korban pembunuhan daripada ayah tirinya sendiri,” tambahnya.
Dilakukan Atas Unsur Kesengajaan
Hendra menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan dari autopsi korban di dalam paru-paru A ditemukan air, sehingga dapat disimpulkan jika kejadian tersebut dilakukan dengan unsur kesengajaan.
Selain itu, sebelumnya saat pertama kali ditemukan, mayat tersebut juga ditemukan tanda baret yang cukup besar di tangan bagian kiri saat korban sudah kaku.
“Hasil autopsi menunjukkan adanya penyebab kematian berupa air, artinya anak ini tenggelam di dalam toren ya, meninggal karena tenggelam, karena di dalam paru-paru ditemukan air, artinya ada ada kemungkinan unsur kesengajaan,” katanya.