Pasangan Suami Istri Ini Dihukum Gantung Setelah Siksa Putrinya Hingga Tewas, Dibiarkan Kelaparan Hingga Tubuhnya Kurus

by -30 Views

 Pasangan suami istri asal Malaysia harus menanggung hukua gantung karena telah memb**uh putrinya yang berusia 22 tahun pada lima tahun lalu. Hukuman gantung yang dujatuhi pada Minggu (28/2/2021) itu pada pasangan suami istri Anuar Yusof (55) dan istrinya, Murni Ahmad (40).

Kejadian itu terjadi di Jalan Air Putih, Taman Semarak, Binjai di Chukai, Malaysia pada pukul 22.45 waktu setempat tanggal 26 April 2016. Menurut Hakim Datuk Zainal Azman Abd Aziz, vonis dijatuhkan kepada keduanya merupakan hukuman atas perbuatannya.

Diketahui Murni Ahmad (40) merupakan ibu tiri korban, Siti Hajar (22). Pelaku membiarkan korban kelaparan kondisi kesehatannya terganggu dan korban juga dianiaya hingga berat badannya turun sekitar 18kg.

Kondisi fisik korban itu dikatakan oleh ahli bedah dalam dan hal tersebut tidak dibantah ataupun disangkal oleh kedua tersangka. Hakim Datuk Zainal Azman Abd Aziz juga mnegatakan jika penganiayaan yang mereka lakukan itu sudah dalam kurun waktu yang lama.

Tidak mungkin tindakan mereka dilakukan dalam kurun waktu beberapa hari, malah korban mungkin menderita berbulan-bulan,” ujarnya.

Melihat kondisi korban yang memprihatiankan, keddua pelaku tidak melakukan tindakan perawatan apapun hingga akhirnya korban meninggal dunia. Dua anak mereka lainnya,  Siti Sarah Anuar (26) , dan saudara laki-lakinya yang berusia 19 tahun (yang berusia 14 tahun saat kejadian) juga mendapatkan hukuman yang sama.

Namun, mereka dibebaskan ssetelah pengadilan menyatakan tindakan mereka tidak bersalah. Hakim Zainal Azman juga mengatakan jika Siti Sarah dan saudara laki-lakinya juga berada di bawah pengawasan pasangan suami istri tersebut. Karena hal tersebut, mereka juga tidak bisa berbuat banyak saat insiden itu terjadi.

Keempat terdakwa secara bersama-sama didakwa berdasarkan Bagian 302 KUHP atas pemb**uhan Siti Hajar. Penuntutan dipimpin oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Zulfazliah Mahmud, sementara semua terdakwa diwakili oleh pengacara Masliela Ismail. Dalam persidangan, jaksa penuntut memanggil 24 saksi ke pengadilan sementara pembela memanggil tujuh saksi, termasuk empat terdakwa.