Nahkodai Perahu yang Terbalik, Bocah 13 Tahun ini Kini Terancam 5 tahun Penjara

by -69 Views

Nasib buruk dialami oleh GH (13), bocah yang hanya menjadi orang suruhan untuk menjadi nahkoda perahu wisata itu kini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

GH diketahui menjadi nahkoda dalam insiden perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo, Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (15/5/2021) kemarin.

Membawa 20 penumpang, 9 di antaranya tewas tenggelam dalam insiden maut tersebut.

Dikutip TribunWow.com dari TribunSolo.co.id, atas tragedi itu, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka.

Tersangka pertama adalah GH selaku nahkoda perahu, kedua adalah Kardiyo (52) yang merupakan pemilik warung apung.

Pada saat kejadian terjadi, perahu yang dibawa oleh GH hendak menuju warung apung milik Kardiyo.

GH dan Kardiyo diketahui memiliki hubungan keponakan dan paman.

Kami telah menetapkan dua tersangka atas kecelakaan air tersebut, yang pertama anak berusia 13 berinisial GH, dan seorang pria 52 tahun bernama Kardiyo,” kata Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond, Selasa, (18/5/2021).

Kedua tersangka tinggal di satu wilayah yang sama, di Boyolali.

“Kedua tersangka mempunyai hubungan keluarga, Paman dan Keponakan,” ujar Morry.

Berdasarkan penjelasan pihak kepolisian, kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda.

Tersangka GH akan dijerat 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Sedangkan tersangka Kardiyo, akan dijerat pasal 359 KUHP, dan pasal 76 I, Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *