Kasus pemb**uhan pekerja seks komersial (PSK) cewek asal Bandung berinisial M (17 tahun) di Kediri, Jawa Timur, terus bergulir.
Setelah pemb**uhnya yang juga pelanggannya bernama Refi Purnomo (23) dibekuk, polisi mengincar orang-orang yang mengoperasikan perempuan dibawah umur itu.
Selain Refi, Polresta Kediri juga menangkap dua orang yang diduga menjadi muncikari wanita malang tersebut.
Ironisnya, sang ibu korban menjadi salah satu yang ditangkap.
Terungkap modus ibu asal Bandung yang menjadikan putrinya pekerja seks komersial (PSK) di Hotel Lotus Kediri.
Kasatreskrim Polresta Kediri AKP Verawati Taib dalam sebuah rilis mengatakan bahwa pihaknya menetapkan tiga tersangka.
“Jadi kami tetapkan tiga orang, Deri mucikari atas korban M, kemudian DK (35) dan NR (38) selaku korban T,” ujarnya Selasa (9/3/2021).
Menurut AKP Verawati Taib bahwa modus yang digunakan oleh DK dan NR ini pertama dengan menawarkan pijat kemudian ditawarkan layanan pemuas birahi.
“Untuk tarif sekali layanan pijat ini mulai 250 – 350 ribu.”
“Kemudian jika mau ditambahkan layanan plus itu maka pelanggan ini harus menambahkan uang sekitar 350 ribu.”
Jadi total untuk keseluruhan layanan ada 700 – 800 ribu,” jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka bahwa ia sudah melakukan eksploitasi seksual terhadap anaknya ini sejak awal Februari 2021.
“Mengakunya mereka terlilit utang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuh AKP Verawati Taib.
Sementara itu tersangka NR di hadapan awak media mengatakan bahwa ia tak pernah memaksa anaknya untuk datang ke Kediri dan membuka layanan birahi.
“Dia (korban T) tiba-tiba datang ke sini ngomongnya mau membantu mama.”
“Karena tahu mamanya terlilit utang 3 juta ke orang.”
“Saya sama sekali tidak pernah memaksa anak saya untuk melakukan itu,” jelasnya.
NR mengaku bawa semua uang hasil dari prostitusi itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.
“Saya punya anak tujuh, keluarga saya ini pemulung.”
“Jadi semua uang hasil ini langsung saya kirimkan ke Bandung untuk kebutuhan minum susu anak saya di rumah,” terangnya.
Atas perbuatannya NR dan DK dijerat pasal 88 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ia diancam hukuman mencapai 10 tahun penjara.
Sebagai tambahan informasi diketahui sebelumnya polisi mengungkapkan dua kasus yang terjadi di hotel Lotus Kediri.
Kasus pertama adalah pemb**uhan PSK online inisial M yang dib**uh oleh pelanggannya usai melakukan transaksi esek-esek.
Hasil penyelidikan dari ungkap pemb**uhan M, mengarah pada kasus baru yakni prostitusi online.
Dalam kasus prostitusi online polisi menetapkan tiga orang tersangka.
Pertama Deri Kurniawan selaku mucikari dari gadis M yang tewas, kedua adalah Nia Kurniasih dan Dika selaku orangtua dari T korban prostitusi online.